loading...
Jerinx Tersangka UU ITE di Kasus 'IDI Kacung WHO', Terancam 5 Tahun Bui
Denpasar - Polisi menegaskan sudah memegang bukti-bukti dalam menetapkan dKacung WHO', Terancam 5 Tahun Buirummer SID Jerinx sebagai tersangka. Jerinx disangkakan melanggar UU ITE.
"Sudah, dari hasil posting-annya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).Kus Yuliar mengatakan posting-an Jerinx dinilai melanggar UU ITE. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," ujarnya."(Ancaman hukuman) 5 tahun," ujarnya.
Jerinx langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.
"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Kus Yuliar Nugroho.Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu.Jerinx menegaskan posting-annya soal 'IDI Kacung WHO' murni merupakan kritik sebagai warga negara.
Komentar
Posting Komentar