CARA MENYEMBUNYIKAN VIDEO PORNO

CARA MENYEMBUNYIKAN VIDEO PORNO PART 1

cara menyembunyikan video porno

Baca sampai akar biar work.. Video porno atau blue film adalah karya yang dibuat oleh sampah sampah umat manusia dengan memamerkan kecantikan seorang wanita, konten dewasa ini paling banyak diproduksi oleh negara sampah jepang yang hanpir 95% perempuan disana non-prawan, bukan hanya saat ini saja mereka melakukan prilaku sampah mereka, tercatat dalam sejarah bangsa jepang menjajah indonesia dengan cara dan tujuan yang berbeda dari penjajah lainya, jika belanda menjajah indonesia karena mengiginkan kekayaan rempah-rempah namun bangsa jepang mengiginkan para perempuan-perempuan muda untuk memuaskan nafsu sampah mereka. Langsung aja ke topik pembahasan

  • LANGKAH-LANGKAHNYA
  • 1. Klo sudah punya Download lagi gak papa lah

    2. Buat folder baru khusus buat nampung video porno

    3. Lihat galery foto apakah video porno kamu muncul atau tidak (tentu saja pasti muncul)

    4. Cara menyembunyikanya sangatlah mudah kamu hanya butuh sebuah titik(.)

    5. Cari folder yang kamu gunakan buat nampung video porno tadi, lalu takan tahan dan ubah nama folder tersebut, ubah nama contoh: sebelum diubah-> pornoku, lalu kasih titik didepan folder pornoku jadinya .pornoku

    6. Dan folder video porno kamu lenyap. Tenang, Bukan kehapus atau hilang selamanya hanya tersembunyi

    7. Dan lihat galery foto kamu, apakah masih muncul atau tidak. Jika sudah tidak muncuk trik kamu sucsess

    8. Cara memunculkanya kembali kamu tinggal klik pengaturan atau apa aja lalu pilih Tampilkan file tersembunyi. Taraaa Bokep kamu nongol lagi

    Itulah cara paling mudah dan simple dalam menyembunyikan video porno. Tapi inggat Menonton video bokep hukumnya haram buat umat islam atau semua umat manusia lebih baik saran saya hapus delete semua koleksi video porno kamu, lawan nafsu kamu suatu saat nanti kamu juga akan merasakan apa yang ada di video tersebut. Enjoy end tunggu aja, perawan masih banyak di luar sana.

    Postigan Ini Dilindungi UUD © Hak Cipta

    Komentar

    Posting Komentar